ANTISIPASI UNIT SIMPAN PINJAM (USP) SWAMITRA KKB IKOPIN TERHADAP RISIKO TUNTUTAN HUKUM


ANTISIPASI UNIT SIMPAN PINJAM (USP) SWAMITRA KKB IKOPIN
TERHADAP RISIKO TUNTUTAN HUKUM

Disusun Oleh :
Darsim                          C1110147
Diah Puspitarini          C1110149
Dindin Wahidin           C1110153
Fakhrunnisa                C1110158
Idris Suryadireja          C1110164
Nanang Dirlam           C1110042
Tri Lestari                      C111013
                   Kelas :
        Semester III A – B
               2012 - 2013




INSTITUT KOPERASI INDONESIA
IKOPIN
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Manajemen Resiko. Penulisan karya ilmiah ini  untuk mengetahui “Antisipasi Unit Simpan Pinjam (USP) Swamitra KKB IKOPIN Terhadap Risiko Tuntutan Hukum.”
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin…

Jatinangor,   Oktober 2012

Penulis


DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 2
1.3 Tujuan........................................................................................................... 2
1.4 Manfaat......................................................................................................... 2
1.5 Metode Penulisan....................................................................................... 2
BAB II Isi
Sejarah berdirinya Unit Simpan Pinjam Swamitra KKB IKOPIN dan Struktur Organisasi.............................................................................................................. 3
BAB III Pembahasan
3.1 Pengertian Risiko dan Penyebabnya........................................................ 8
3.2 Risiko yang Kemungkinan Dihadapi oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra        8
3.3 Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum................. 9
BAB IV Penutup
4.1 Kesimpulan..................................................................................................... 11
4.2 Rekomendasi dan Saran............................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 12
LAMPIRAN – LAMPIRAN ..............................................................................................  13
DOKUMENTASI ..............................................................................................................  14

BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Unit Simpan Pinjam Swamitra 1 merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari suatu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (Network) dan dukungan sistem manajemen yang professional, sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung, tepatnya berada di Kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor. Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam (USP) KKB IKOPIN yang kegiatannya hanya melayani kebutuhan para anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum.

Selain itu, alasan didirikannya Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota dan non anggota yang membutuhkan dana. Dilihat dari julah penyimpan (nasabah) dan peminjam (debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernag diraih oleh Swamitra KKB IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra terbaik se-Bandung dari segi pencapaian SHU dan rendahnya BDR atau kredit macet.”

Sehubungan dengan tema yang penulis dapatkan, yaitu tentang “Risiko Tuntutan Hukum” maka penulis mengambil sub temanya yaitu “Antisipasi Unit Swamitra (USP) KKB IKOPIN Terhadap Risiko Tuntutan Hukum” sebagai bahan makalah yang akan dibahas pada bab-bab selanjutnya.




1.2 Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.    Apa pengertian ari Risiko Hukum dan apa penyebabnya ?
2.    Bagaimana antisipasi Swamitra USP KKB IKOPIN terhadap hukum ?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Menyelesaikan tugas Manajemen Risiko tentang “Risiko Tuntutan Hukum”.
2.    Mengetahui Pengertian dari risiko Hukum.
3.    Mengetahui ada atau tidaknya Tuntutan hukum di Swamitra USP KKB IKOPIN.
4.    Mengetahui bagaimana Swamitra USP KKB IKOPIN dalam mengantisipasi terjadinya Tuntutan hukum.

1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Bertambahnya pengetahuan penulis tentang Swamitra USP KKB IKOPIN.
2.    Bertambahnya pengetahuan penulis tentang kemungkinan Tuntutan Hukum apa saja yang dihadapi oleh Swamitra USP KKB IKOPIN.
3.    Bertambahnya pengetahuan penulis tentang bagaiman kinerja Swamitra USP KKB IKOPIN.

1.5 Metode Penulisan
Adapun Metode Penulisan yang penulis gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah metode Wawancara  dan Studi pustaka.



BAB II
Isi
I.              Sejarah Berdirinya Swamitra I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1)    Dari usulan para anggota pada RAT
2)    Melihat pangsa pasar yang bagus
3)    Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit Simpan Pinjam
4)    Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa IKOPIN.
Selain itu, alasan lain mendirikannya Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota dan non anggota yang membutuhkan dana. Dilihat dari jumlah penyimpanan (nasabah) dan peminjam (debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernah diraih oleh Swamitra USP KKB IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra Terbaik se-Bandung dari Segi Pencapaian SHU dan rendahnya BDR aau kredit macet.


*      Keadaan Organisasi
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
*      Struktur Organisasi Swamitra USP KKB IKOPIN
Struktur organisasi adalah kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan-hubungan diantara bidang-bidang pekerjaan, maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan dan peranan masing-masing dalam kebulatan kerjasama.
Struktur Organisasi Swamitra I USP KKB IKOPIN

 

 

*      Job Description.
1.    Pengurus koperasi
a.    Atasan Langsung                      : Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
b.    Area Tugas                                 :
Ruang lingkup penyusunan program kerja, anggaran Swamitra, pengawasan bisnis, dan operasi Swamitra.
c.    Fungsi                                         :
Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra mulai enyusunan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra bersama dengan pengelola Swamitra, sampai pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pencapaian dari pelaksanaan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra tersebut.

2.    Manager Swamitra
a.    Atasan langsung                       : Pengelola Swamitra
b.    Membawahi pinjaman  : Koordinator Operasional dan Pembina Pinjaman
c.    Area tugas                       : Seluruh Usaha Bisnis
d.    Fungsi                             :
 Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan bisnis Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana kegiatan bisnis Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola Swamitra, serta pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan bisnis tersebut.

3.    Koordinator Operasional (KO)
a.    Atasan Langsung                                  : Manager Swamitra
b.    Membawahi operasional                      :
Business Credit Support dan Staff Operasional (Teller)
c.    Area tugas                                               : Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.
d.    Fungsi                                                     :
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua egiatan operasional Swamitra, mulai dari penyusunan rencana kegiatan tahunan operasi Swamitra yang mengacu pada program kerja dan anggaran Swaitra yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola swamitra, serta pedoman Swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan tahunan Operasi Swamitra tersebut.
4.    Business Credit Support (BSC)
a.    Atasan langsung           : Koordinator Operasional
b.    Membawahi        : -
c.    Area tugas                       : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman di swamitra
d.    Fungsi                 :
Megkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern swamitra, mulai dari analisis yuridis, agunan, perjanjian, serta administrasi Terhadap pencairan pinjaman. Pencairan pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
5)    Staff Operasional (teller)
a.    Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
b.    Membawahi        : -
c.    Area Tugas         :
Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah dan debitur Swamitra.
d.    Fungsi                 :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman seta administrasi terhadap operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
6)    Staff Internal Control
a.    Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional Swamitra
b.    Membawahi                 : -
c.    Area Tugas                  :
 Seluruh aktivitas control dan pengawasan operasional dan pembukuan usaha Swamitra

d.    Fungsi                          :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan monitoring, pengecekan dan control operasional serta pembukuan di Swamitra mulai dari terjadinya transaksi simpan pinjam, pembukuan di Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
7)    Pembina Pinjaman (Account Officer)
a.    Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
b.    Membawahi                 : Staff Kolektor Swamitra
c.    Area Tugas                  :
 Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan Swamitra kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.
d.    Fungsi                          :
Melakukan fungsi dan tanggungjawab terhadap semua kegiatan usaha pembiayaan dan usaha penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan targrt pembiayaan dan pendanaan sampai pelaksanaan serta pencapaian target tersebut sesuai pedoman umum bisnis dan kebijakan pelaksabaab dari pengelola Swamitra.
8)    Staff Kollektor Swamitra
a.    Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
b.    Membawahi                 : -
c.    Fungsi                          :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban oleh debitur Swamitra sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.



BAB III
Pembahasan
3.1 Pengertian Risiko dan Penyebabnya
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.

Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).

Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.

3.2 Risiko yang Kemungkinan Dihadapi oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra
Swamitra sebagai Unit Simpan Pinjam (USP) memiliki risiko yang besar terhadap tubtutan hukum, baik yang timbul dari nasabah yang bertujuan untuk menyimpan maupun meminjam dana dari pihak USP. Akan tetapi risiko yang dihadapi lebih besar apabila Swamitra memberikan pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak diketahui latar belakangnya. Sehingga Swamitra sangat selektif dalam meminjamkan dana kepada nasabah.
Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan ( BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)
Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1.    Simpanan Macet sepert :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2.    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3.    Nasabah yang melarikan diri.
4.    Nasabah yang meninggal

3.3 Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
Adapun antisipasi dari pihak Swamitra untuk menangani hal-hal yang terdapat pada risiko-risiko tersebut:
1.    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2.    Apabila barang yang dijaminkan hilang karena terbakar atau dicuri maka nasabah dapat menggantikan barang tersebut dengan barang atau jaminan yang lain.
3.    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
4.    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib untuk mengetahui keaslian dari surat-surat berharga tersebut.
5.    Pinjaman nasabah akan diganti oleh asuransi yang berlakun dan dimiliki oleh nasabah, apabila dari dana asuransi belum mencukupi dari nasabah maka akan diadakan musyawarah dengan pihak ahli waris nasabah.
6.    Dana cadangan kerugian piutang.
7.    Remedial.

Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hokum :
1.    Cari informasi
2.    Memberikan surat peringatan atau SP
3.    Musyawarah
4.    Eksekusi
5.    Lelang Barang Jaminan
6.    Apabila akan terjadi risiko yang sangat besar maka permasalahan tersebut akan diambil oleh pihak BUKOPIN



BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
Risiko tuntutan hukum adalah kemungkinan hukum yang terjadi terhadap semua badan usaha, salah satunya pada USP Swamitra KKB Ikopin, yang diakibatkan oleh permasalahan baik yang timbul dari dalam maupun luar Swamitra. Misalnya nasabah yang tidak bertanggung jawab terhadap pinjamannya. Untuk mengantisipasi masalah tersebut pihak Swamitra melakukan :
a.    Legalisasi
b.    Kerjasama dengan Notaris
c.    Selektif dalam memberikan pinjaman pada nasabah
d.    Adanya surat perjanjian
e.    Tujuan pinjaman nasabah
f.     Pendapatan usaha nasabah
g.    Melihat barang jaminan nasabah
Selain itu Swamitra dalam menyelesaikan masalah lebih mengutamakan jalur kekeluargaan atau musyawarah sesuai dengan prinsip koperasi.
Dalam perjalanannya selama Swamitra berdiri sampai saat ini belum pernah menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, karena pada dasarnya ketika mengalami masalah yang sangat besar maka tidak ditangani oleh Swamitra akan tetapi diserahkan kepada Bank Bukopin.
4.2  Rekomendasi dan Saran
a.    Untuk menambah kualitas dan mutu yang lebih baik maka manajemen SDM dan pelayanan Swamitra  harus ditingkatkan. Dan untuk menangani nasabah yang bermasalah maka perlu adanya manajemen yang berkualitas.



DAFTAR PUSTAKA
·         www.google.com
·         www.wikipedia.com










LAMPIRAN - LAMPIRAN













DOKUMENTASI

Komentar