ANTISIPASI UNIT SIMPAN
PINJAM (USP) SWAMITRA KKB IKOPIN
TERHADAP RISIKO TUNTUTAN
HUKUM
Disusun Oleh :
Darsim C1110147
Diah Puspitarini C1110149
Dindin Wahidin C1110153
Fakhrunnisa C1110158
Idris Suryadireja C1110164
Nanang Dirlam C1110042
Tri Lestari C111013
Kelas :
Semester III A – B
2012 - 2013
INSTITUT KOPERASI INDONESIA
IKOPIN
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas
dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Manajemen Resiko.
Penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui “Antisipasi Unit
Simpan Pinjam (USP) Swamitra KKB IKOPIN Terhadap Risiko Tuntutan
Hukum.”
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih
banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan penelitian ini, Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin…
Jatinangor, Oktober 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar.............................................................................................................
i
Daftar
Isi.......................................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang.............................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................
2
1.3 Tujuan...........................................................................................................
2
1.4 Manfaat.........................................................................................................
2
1.5 Metode
Penulisan.......................................................................................
2
BAB
II Isi
Sejarah
berdirinya Unit Simpan Pinjam Swamitra KKB IKOPIN dan Struktur Organisasi.............................................................................................................. 3
BAB
III Pembahasan
3.1 Pengertian
Risiko dan Penyebabnya........................................................
8
3.2 Risiko yang Kemungkinan Dihadapi
oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra 8
3.3 Antisipasi
Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum................. 9
BAB
IV Penutup
4.1 Kesimpulan.....................................................................................................
11
4.2 Rekomendasi dan
Saran.............................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................
12
LAMPIRAN
– LAMPIRAN .............................................................................................. 13
DOKUMENTASI .............................................................................................................. 14
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Unit
Simpan Pinjam Swamitra 1 merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari
KKB IKOPIN yang terbentuk dari suatu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin
dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi Usaha
Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (Network) dan
dukungan sistem manajemen yang professional, sehingga memiliki kemampuan
pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra
KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung, tepatnya berada
di Kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor. Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN
bernama Unit Simpan Pinjam (USP) KKB IKOPIN yang kegiatannya hanya melayani
kebutuhan para anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB
IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani
kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum.
Selain
itu, alasan didirikannya Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu
anggota dan non anggota yang membutuhkan dana. Dilihat dari julah penyimpan
(nasabah) dan peminjam (debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB
IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernag diraih oleh
Swamitra KKB IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra terbaik se-Bandung dari segi
pencapaian SHU dan rendahnya BDR atau kredit macet.”
Sehubungan
dengan tema yang penulis dapatkan, yaitu tentang “Risiko Tuntutan Hukum” maka penulis
mengambil sub temanya yaitu “Antisipasi Unit Swamitra (USP) KKB IKOPIN Terhadap
Risiko Tuntutan Hukum” sebagai bahan makalah yang akan dibahas pada bab-bab
selanjutnya.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.
Apa pengertian ari Risiko
Hukum dan apa penyebabnya ?
2.
Bagaimana antisipasi
Swamitra USP KKB IKOPIN terhadap hukum ?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan tugas Manajemen Risiko tentang “Risiko Tuntutan Hukum”.
2.
Mengetahui Pengertian dari risiko Hukum.
3.
Mengetahui ada atau tidaknya Tuntutan hukum di Swamitra USP KKB IKOPIN.
4.
Mengetahui bagaimana Swamitra USP KKB IKOPIN dalam mengantisipasi
terjadinya Tuntutan hukum.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bertambahnya pengetahuan penulis tentang Swamitra USP KKB IKOPIN.
2.
Bertambahnya pengetahuan penulis tentang kemungkinan Tuntutan Hukum apa
saja yang dihadapi oleh Swamitra USP KKB IKOPIN.
3.
Bertambahnya pengetahuan penulis tentang bagaiman kinerja Swamitra USP
KKB IKOPIN.
1.5 Metode Penulisan
Adapun
Metode Penulisan yang penulis gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah
metode Wawancara dan Studi pustaka.
BAB II
Isi
I.
Sejarah Berdirinya Swamitra
I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari
KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank
Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi
usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan
dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan
pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan
binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB
IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004.
Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB
IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun
setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP
KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat
umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan
yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1) Dari
usulan para anggota pada RAT
2) Melihat
pangsa pasar yang bagus
3) Struktur
modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit Simpan Pinjam
4) Dilihat
dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa
IKOPIN.
Selain itu, alasan lain mendirikannya
Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota dan non anggota yang
membutuhkan dana. Dilihat dari jumlah penyimpanan (nasabah) dan peminjam
(debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB IKOPIN ini dinilai
berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernah diraih oleh Swamitra USP KKB
IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra Terbaik se-Bandung dari Segi Pencapaian SHU dan
rendahnya BDR aau kredit macet.
Keadaan Organisasi
Organisasi adalah suatu system kerja sama
formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian
kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan
bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut,
diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
Struktur Organisasi
Swamitra USP KKB IKOPIN
Struktur organisasi adalah kerangka yang
mewujudkan pola tetap dari hubungan-hubungan diantara bidang-bidang pekerjaan,
maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan dan peranan masing-masing dalam
kebulatan kerjasama.
|
Job Description.
1. Pengurus
koperasi
a. Atasan
Langsung : Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
b. Area
Tugas :
Ruang lingkup penyusunan program kerja,
anggaran Swamitra, pengawasan bisnis, dan operasi Swamitra.
c. Fungsi :
Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra,
mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra mulai enyusunan kebijakan
program kerja dan anggaran Swamitra bersama dengan pengelola Swamitra, sampai
pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pencapaian dari pelaksanaan
kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra tersebut.
2. Manager
Swamitra
a. Atasan
langsung : Pengelola
Swamitra
b. Membawahi
pinjaman : Koordinator Operasional dan
Pembina Pinjaman
c. Area
tugas : Seluruh
Usaha Bisnis
d. Fungsi :
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap
semua kegiatan bisnis Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana
kegiatan bisnis Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran
Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola
Swamitra, serta pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian
rencana kegiatan bisnis tersebut.
3. Koordinator
Operasional (KO)
a. Atasan
Langsung :
Manager Swamitra
b. Membawahi
operasional :
Business Credit Support dan Staff Operasional (Teller)
c. Area
tugas :
Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.
d. Fungsi :
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap
semua egiatan operasional Swamitra, mulai dari penyusunan rencana kegiatan
tahunan operasi Swamitra yang mengacu pada program kerja dan anggaran Swaitra
yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola swamitra, serta
pedoman Swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan
tahunan Operasi Swamitra tersebut.
4. Business
Credit Support (BSC)
a. Atasan
langsung : Koordinator
Operasional
b. Membawahi : -
c. Area
tugas : Seluruh
aktivitas supporting proses pinjaman di swamitra
d. Fungsi :
Megkoordinir
dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern
swamitra, mulai dari analisis yuridis, agunan, perjanjian, serta administrasi Terhadap pencairan pinjaman. Pencairan
pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan
dari pengelola Swamitra.
5) Staff
Operasional (teller)
a. Atasan
Langsung : Koordinator Operasional
b. Membawahi :
-
c. Area
Tugas :
Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah dan debitur Swamitra.
d. Fungsi
:
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan
operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan
sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman seta administrasi terhadap
operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan
kebijakan dari pengelola Swamitra.
6) Staff
Internal Control
a. Atasan
Langsung : Pengelola Swamitra sebagai
pengendali opersional Swamitra
b. Membawahi :
-
c. Area
Tugas :
Seluruh aktivitas control
dan pengawasan operasional dan pembukuan usaha Swamitra
d. Fungsi :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan
monitoring, pengecekan dan control operasional serta pembukuan di Swamitra
mulai dari terjadinya transaksi simpan pinjam, pembukuan di Swamitra dan
kebijakan dari pengelola Swamitra.
7) Pembina
Pinjaman (Account Officer)
a. Atasan
Langsung : Manajer Swamitra
b. Membawahi :
Staff Kolektor Swamitra
c. Area
Tugas :
Seluruh usaha aspek
pembiayaan dan pendanaan Swamitra kepada anggota, calon anggota koperasi yang
bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.
d. Fungsi :
Melakukan fungsi dan tanggungjawab terhadap semua kegiatan usaha
pembiayaan dan usaha penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya, mulai dari
penyusunan targrt pembiayaan dan pendanaan sampai pelaksanaan serta pencapaian
target tersebut sesuai pedoman umum bisnis dan kebijakan pelaksabaab dari
pengelola Swamitra.
8) Staff
Kollektor Swamitra
a. Atasan
Langsung : Pembina Pinjaman
b. Membawahi :
-
c. Fungsi :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegitan
operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari
pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban oleh
debitur Swamitra sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan
dari pengelola Swamitra.
BAB
III
Pembahasan
3.1 Pengertian
Risiko dan Penyebabnya
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya
permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian
atau kebangkrutan bagi
perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga,
ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko yang
timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini
timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya
kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko
operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik
dan risiko reputasi).
Risiko hukum
dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan
kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak
terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko
reputasi dan risiko likuiditas.
3.2 Risiko yang
Kemungkinan Dihadapi oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra
Swamitra
sebagai Unit Simpan Pinjam (USP) memiliki risiko yang besar terhadap tubtutan
hukum, baik yang timbul dari nasabah yang bertujuan untuk menyimpan maupun
meminjam dana dari pihak USP. Akan tetapi risiko yang dihadapi lebih besar apabila
Swamitra memberikan pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak diketahui latar
belakangnya. Sehingga Swamitra sangat selektif dalam meminjamkan dana kepada
nasabah.
Adapun persyaratan untuk
meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)
Persyaratan administrasi
meliputi :
a.
Foto copy KTP suami/istri 3
lembar.
b.
Foto copy kartu keluarga 1
lembar.
c.
Foto copy surat nika 1
lembar.
d.
Rekening listrik atau telepon
bulan terakhir.
e.
Rekening PBB tahun terakhir.
f.
Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2)
Persyaratan diluar
administrasi meliputi
a.
Tujuan meminjam
b.
Penghasilan
c.
Karakteristik nasabah
d.
Menyerahkan surat berharga
yang dimiliki nasabah sebagai jaminan ( BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)
Risiko yang kemungkinan yang
dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1. Simpanan Macet sepert :
a. Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b. Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan
lain-lain)
c. Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2. Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3. Nasabah yang melarikan diri.
4. Nasabah yang meninggal
3.3 Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
Adapun
antisipasi dari pihak Swamitra untuk menangani hal-hal yang terdapat pada
risiko-risiko tersebut:
1.
Restrukturisasi
(penambahan waktu pinjaman)
2.
Apabila
barang yang dijaminkan hilang karena terbakar atau dicuri maka nasabah dapat
menggantikan barang tersebut dengan barang atau jaminan yang lain.
3.
Tidak
memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
4.
Melakukan
kerjasama dengan pihak berwajib untuk mengetahui keaslian dari surat-surat
berharga tersebut.
5.
Pinjaman
nasabah akan diganti oleh asuransi yang berlakun dan dimiliki oleh nasabah,
apabila dari dana asuransi belum mencukupi dari nasabah maka akan diadakan
musyawarah dengan pihak ahli waris nasabah.
6.
Dana
cadangan kerugian piutang.
7.
Remedial.
Langkah-langkah
yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hokum :
1.
Cari
informasi
2.
Memberikan
surat peringatan atau SP
3.
Musyawarah
4.
Eksekusi
5.
Lelang
Barang Jaminan
6.
Apabila
akan terjadi risiko yang sangat besar maka permasalahan tersebut akan diambil
oleh pihak BUKOPIN
BAB
IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
Risiko
tuntutan hukum adalah kemungkinan hukum yang terjadi terhadap semua badan
usaha, salah satunya pada USP Swamitra KKB Ikopin, yang diakibatkan oleh
permasalahan baik yang timbul dari dalam maupun luar Swamitra. Misalnya nasabah
yang tidak bertanggung jawab terhadap pinjamannya. Untuk mengantisipasi masalah
tersebut pihak Swamitra melakukan :
a.
Legalisasi
b.
Kerjasama
dengan Notaris
c.
Selektif dalam
memberikan pinjaman pada nasabah
d.
Adanya surat
perjanjian
e.
Tujuan
pinjaman nasabah
f.
Pendapatan
usaha nasabah
g.
Melihat barang
jaminan nasabah
Selain
itu Swamitra dalam menyelesaikan masalah lebih mengutamakan jalur kekeluargaan
atau musyawarah sesuai dengan prinsip koperasi.
Dalam
perjalanannya selama Swamitra berdiri sampai saat ini belum pernah
menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, karena pada dasarnya ketika
mengalami masalah yang sangat besar maka tidak ditangani oleh Swamitra akan
tetapi diserahkan kepada Bank Bukopin.
4.2 Rekomendasi dan
Saran
a.
Untuk menambah kualitas dan mutu yang lebih baik maka manajemen SDM dan
pelayanan Swamitra harus ditingkatkan.
Dan untuk menangani nasabah yang bermasalah maka perlu adanya manajemen yang
berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
- LAMPIRAN
DOKUMENTASI
Komentar
Posting Komentar